Bandung - Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda menyatakan akan memberlakukan sanksi tegas bagi kendaraan yang parkir di jalur khusus sepeda. Tanpa ampun, kendaraan akan diangkut. Hal itu akan diberlakukan setelah terpasangnya rambu-rambu di area jalur sepeda.
Ke depan Pemkot Bandung akan memasang sejumlah rambu lalu lintas di area jalur sepeda, seperti rambu dilarang berhenti, dilarang parkir, kendaraan bermotor dilarang menggunakan jalur sepeda, dan lain-lain.
"Kita akan meminta Dishub memasang rambu-rambu di jalur sepeda. Jika ada kendaraan bermotor yang diparkir di jalur tersebut, akan kendaraan itu akan diangkut oleh Dinas Perhubungan (Dishub)," kata Ayi saat dihubungi detikbandung via ponsel, Sabtu (4/9/2010).
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menegakkan aturan dan memberi keleluasaan bagi para pengguna sepeda. Sehingga, para pengendara sepeda merasa nyaman saat berada di jalur bercat biru tersebut.
"Ini untuk menegakkan hukum. Aturannya sendiri nanti sesuai dengan undang-undang lalu lintas yang ada tanpa perlu membuat perda khusus," jelasnya.
Sementara, jalur sepeda tersebut nantinya akan dilaunching langsung oleh Wali Kota Bandung Dada Rosada serta sejumlah pejabat lainnya. Hingga saat ini, jalur sepeda masih dalam proses penyelesaian.
"Berapa prosentase pengerjaannya, saya kurang tahu pasti. Sebab itu tataran teknis. Tapi pastinya setelah selesai akan dilaunching oleh kami. Komunitas pencinta sepeda juga akan kami undang saat launching," ujar Ayi.
ditulis oleh Oris Riswan Budiana
disadur oleh Yudith media b2c bandung
sumber dari sini